Cek Fakta: Kemenangan Jokowi Dikabarkan Dibatalkan Usai MA Kabulkan Gugatan Hasil Pilpres 2019

- 9 Juli 2020, 13:15 WIB
Potret Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2019.*
Potret Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2019.* /dok. KPU

PR BEKASI - Beredar pesan berantai di WhatsApp Grup yang menyebut hasil pemilihan umum presiden pada tahun 2019 yang menetapkan Joko Widodo (Jokowi) dan pasangannya Ma'ruf Amin dibatalkan.

Hal ini beredar seiring dengan keluarnya keputusan dari Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terhadap hasil Pilpres 2019 sehingga kemenangan Jokowi dibatalkan.

Dikutip dari Jabar Saber Hoax oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, kabar tersebut termasuk dalam hoaks atau pesan yang keliru.

Baca Juga: Kementerian ESDM Umumkan Harga Terbaru Biodiesel Bulan Juli, Alami Kenaikan Ikuti Harga Pasar Dunia 

Dalam pesan berantai tersebut, pembuat pesan menuliskan narasi yang disertai dengan salah satu link berita dari media daring Gelora.

"Fix: Jokowi Presiden Ilegal. Alhamdulillah, akhirnya yang sering disampaikan IB-HRS bahwa Jokowi adalah presiden ilegal kini terbukti secara konstitusional melalui putusan MA. Putusan MA soal gugatan pilpres 2019 baru diumumkan, dasar hukum penetapan kemenangan Jokowi dibatalkan (berita dari Gelora)," tulis narasi yang beredar.

Faktanya, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut hasil Pilpres 2019 sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai UUD 1945, sesuai dengan ketentuan formula pemilihan.

Hasyim Asy'ari menambahkan bahwa hasil perolehan suara sebesar 55,50 persen atau 85.607.362 suara yang didapatkan Jokowi sudah memenuhi azas konstitusional. Selain itu Jokowi juga meraih keunggulan suara di 21 dari 34 provinsi di Indonesia dengan 50 persen suara dari setiap provinsi.

Baca Juga: Pemerintah Akan Libatkan TNI dalam Berantas Aksi Terorisme di Indonesia 

Selain itu, juru bicara partai Gerindra Habiburokhman, yang merupakan basis pendukung paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyatakan bahwa putusan MA tentang pengabulan gugatan hasil Pilpres 2019 tidak akan berpengaruh apa pun.

Meski memang benar kabar soal dikabulkannya permohonan gugatan dari Rachmawati Soekarnoputri mengenai uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

MA berpendapat, berdasarkan putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 yang diunggah pada 3 Juli 2020, bahwa pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama pada pasal 416 ayat 1.

Baca Juga: Di Hadapan Petinggi MPR, Jokowi Sebut Telah Berikan Listrik Gratis 6 Bulan untuk 20 Juta Pelanggan 

MA menilai KPU telah mengeluarkan norma baru dari peraturan di atasnya dan juga memperluas tafsiran dari UU Pemilu.

Sehingga kabar yang beredar soal pembatalan kemenangan Jokowi sebagai presiden adalah hoaks dan termasuk dalam kategori misleading content.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Jabar Saber Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah