Cek Fakta: Benarkah Nadiem Makarim Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh untuk Raup Miliaran Rupiah?

- 3 Agustus 2020, 16:18 WIB
 Seorang siswa SDN Kutasari 1, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengerjakan  tugas sekolah yang diberikan dalam pembelajaran jarak jauh pada Senin, 27 Juli 2020.
Seorang siswa SDN Kutasari 1, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengerjakan tugas sekolah yang diberikan dalam pembelajaran jarak jauh pada Senin, 27 Juli 2020. /ANTARA/Sumarwoto

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerapkan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) demi meraup keuntungan pribadi dengan jumlah milyaran rupiah per hari.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu pemilik akun pada Minggu, 2 Agustus 2020.

Dirinya juga membuat pernyataan bahwa sistem PJJ melalui jaringan internet telah mengeksploitasi kapital terhadap masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta: Polri Dibakarkan Telah Berikan Izin kepada Neo PKI untuk Gelar Demo

Namun berdasarkan hasil pemantauan sistem pengecek fakta seperti yang dilansir Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, klaim tersebut merupakan informasi yang salah/disinformasi.

Pasalnya dari pernyataan yang pernah diungkapkan, Nadiem menyebutkan bahwa PJJ tersebut diterapkan untuk menghindari anak-anak dari terinfeksi virus corona.

Berikut narasi lengkap unggahan tersebut:

Baca Juga: HUT RI ke-75 di Tengah Pandemi, Pemkot Bekasi Imbau Warga untuk Hentikan Seluruh Aktivitas

"Rupanya ada udang dibalik batu. Biadapnya sekolah On len, rupanya menguntungkan Pribadi Nadim mantari Pendidikan Jumlah peserta didik saat ini diperkirakan mencapai 46 juta siswa terdiri dari SD 26 JUTA, SMP 10 JUTA, SMA 5 JUTA, SMK 5 JUTA,"

"Totalnya mencapai 46 Juta. Angka ini belum termasuk Mahasiswa. Jika biaya utk pulsa internet perhari 10 ribu selama mengikuti belajar via online maka putaran penjualan pulsa utk sejumlah siswa tersebut mencapai 460 miliar/hari. Luar biasa eksploitasi kapital thdp rakyat dg pola sekolah online ini. Belum termasuk mahasiswa, yg lebih dari 10 ribu/hari,"

"Rupanya kita punya Mentri Dikbud yg jago mengeruk dana dan selalu berusaha menguntungkan kooporasi yg ada dibelakangnya...layaknya spt Ojek dan Gojek. Bukti yg lebih jelas lagi dana POP sebesar 20 M dr APBN tiap tahun akan mengalir ke Yayasan milik Korporasi yg justru wajib memberikan konstribusi CSR ke publik,"

Baca Juga: Sebut Miliki Bukti Kuat, Ilmuwan Hong Kong Klaim Virus Corona Berasal Dari Laboratorium di Tiongkok

"Viralkan biar publik tahu...still bangkit mayarakat ku...," demikian bunyi narasi tersebut.

Hingga Minggu sore, konten tersebut telah dibagikan ulang hingga 10 pengguna lain dan mendapatkan komentar dari tujuh akun lain Facebook.

Dijelaskan bahwa, saat Nadiem Makarim menerima jabatan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019, dia telah mundur dari jabatannya sebagai CEO Gojek.

Baca Juga: Soal Pidana Seumur Hidup untuk Koruptor, DPR: Sudah Tepat, Tapi Idealnya Diatur Dalam UU bukan Perma

Setelah Nadiem mundur, Gojek pun dipimpin oleh Andre Soelistyo sebagai Presiden Gojek Grup dan Kevin Aluwi co-founder Gojek.

Sementara itu, sekolah jarak jauh diterapkan pada masa pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.

Sistem pembelajaran jarak jauh itu untuk menghindarkan anak-anak usia sekolah, termasuk mahasiswa, dari paparan virus corona baru penyebab Covid-19 karena sekolah dan kampus memiliki potensi sebagai klaster penularan virus corona.

Baca Juga: Jadi Pasien Pertama di AS, Wanita Ini Jalani Operasi Transplantasi Paru-paru Akibat Covid-19

Mendikbud pun menyebut pihaknya tidak memiliki rencana untuk meneruskan pendidikan jarak jauh jika pandemi telah mereda.

"Pembelajaran tatap muka adalah model pembelajaran terbaik yang tidak bisa digantikan," kata Nadiem.

Mengenai Program Organisasi Penggerak (POP), Nadiem memastikan Putera Sampoerna Foundation bersama Tanoto Foundation akan menggunakan pembiayaan mandiri, tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Mahkamah Agung Resmi Tetapkan Peraturan Perkara Tipikor yang Baru, Begini Repons KPK

Dari hasil penjelasan tersebut, klaim yang menyebutkan bahwa Nadiem menerapkan PJJ demi keuntungan pribadi adalah informasi yang salah.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x