3. Penipuan dalam pengiriman bahan militer pada saat perang (KUHP pasal 127).
4. Membunuh kepala negara dari negara sahabat (KUHP pasal 140).
5. Pembunuhan berencana (KUHP pasal 340).
Baca Juga: Tega! Detik-detik Seorang Ibu Buang Kedua Anaknya ke Sungai karena Kesal Ketahuan Selingkuh
6. Perampokan atau pencurian yang mengakibatkan kematian (KUHP pasal 365).
7. Pembajakan yang menyebabkan kematian (KUHP pasal 444).
8. Menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan Angkatan Perang. (KUHP).
9. Pemerasan dengan kekerasan yang menyebabkan kematian (KUHP).
10. Kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api dan / atau bahan peledak lainnya (UU Darurat No. 12/1951).
11. Tindak pidana dalam penerbangan udara atau terhadap infrastruktur penerbangan (UU No. 4/1976).