12. Penyalahgunaan dengan memproduksi, menggunakan, mengedarkan, mengimpor, dan kepemilikan obat psikotropika golongan I secara terorganisasi (UU No. 5/1997 tentang Psikotropika).
Baca Juga: Muncul Jerawat Akibat Penggunaan Masker Terus-menerus, Simak Cara untuk Mengantisipasinya
13. Penyalahgunaan dengan memproduksi, mengimpor, mengekspor, dan menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika golongan I (UU No. No. 22/1997 tentang Narkotika).
14. Korupsi dalam "keadaan tertentu," termasuk korupsi yang dilakukan berulang-ulang dan korupsi yang dilakukan selama masa darurat / bencana nasional (UU No. 31/1999 tentang Korupsi).
15. Pelanggaran berat hak asasi manusia, termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM).
16. Aksi terorisme (UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme).***