Penerima Bansos PKH 2021 Tidak Sama, Berikut Besaran Bantuan untuk 6 Golongan yang Jadi Prioritas

5 Januari 2021, 07:00 WIB
Mensos Risma menjelaskan rincian besaran bantuan untuk 6 golongan keluarga yang jadi prioritas PKH. //Instagram/kemensosri//Instagram /kemensosri

PR BEKASI - Salah satu program bantuan sosial yang akan dicairkan oleh pemerintah adalah Program Keluarga Harapan.

Bantuan sosial ini nantinya akan diberikan kepada 10 juta keluarga target penerima dengan anggaran yang disediakan mencapai Rp28,7 triliun.

Hal ini diutarakan Menteri Sosial baru Tri Rismaharini, yang secara resmi melanjutkan tiga program bantuan sosial sepanjang tahun 2021 dan akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Hujan Meteor Quadrantid Bisa Disaksikan di Langit Indonesia Malam Ini 

Sebelumnya, Jolowi memastika tiga program bansos covid-19 akan dicairkan kembali yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai yang diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Senin 4 Januari 2021.

PKH bagi 10 juta keluarga akan disalurkan setiap 3 bulan sekali sepanjang 2021 yaitu pada bulan Januari, April, Juni, dan Oktober.

Pada Januari 2021, bantuan yang akan disalurkan ke keluarga penerima bernilai sebesar Rp7,17 triliun.

Baca Juga: Penjaga Toilet Terminal Kota Bekasi Dikejutkan dengan Penemuan Jasad Pria Tergeletak di Kamar Mandi 

Pencairan bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH akan diprioritaskan bagi 6 golongan keluarga yang kali ini besarannya tiap golongan berbeda.

"Peluncuran bantuan tersebut, untuk PKH dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank milik negara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN sedangkan bagi penerima yang sakit, lansia, dan penyandang disabilitas berat, bank-bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing," ungkap Tri Rismaharini.

Nantinya pencairan dana PKH 2021 akan dilakukan melalui empat bank milik negara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Bansos Sembako Diganti BST, Dinsos DKI Jakarta Sebut Penyalurannya Melalui PT Pos dan Bank DKI 

Berikut nilai bantuan yang diberikan kepada setiap kelompok keluarga penerima manfaat (KPM):

1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta.

2. Memiliki anak usia dini akan Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta.

3. Memiliki anak yang bersekolah dengan tingkatan berikut akan menerima bantuan sebesar:

a. Sekolah Dasar (SD): Rp900.000

b. Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta

c. Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta

Baca Juga: Sindir Kinerja Buruk Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean: Terima Penghargaan Hasil Pendahulunya 

4. Terdapat anggota keluarga penyandang disabilitas, akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.

5. Terdapat anggota keluarga penderita penyakit Tuberkulosis (TBC), akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta.

6. Terdapat anggota keluarga yang lanjut usia, akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Sementara bagi keluarga yang tidak memiliki rekening himbara maka penyaluran bansos akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia, yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.

Baca Juga: Anies Baswedan: Pemprov DKI Siap Salurkan Bansos Covid-19 

Risma meminta agar penerima memanfaatkan PKH untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, membelanjakan untuk kebutuhan dasar, modal usaha, dan sebagian untuk ditabung.

"Kemudian kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan minuman keras. Untuk hal itu kami mohon dukungan dari semua 'stakeholder' dan media untuk terus mensosialisasikan di lapangan terutama keluarga penerima bansos," ucap Risma dengan tegas. 

Pencairan ini diperkirakan akan memakan waktu satu minggu kecuali untuk wilayah Papua, seperti yang disampaikan Mensos Risma.

Baca Juga: Senada dengan Jokowi Soal Bansos, Anies Baswedan: Bapak-bapak, Jangan Dibelikan Rokok

"PT Pos akan menyalurkannya kurang lebih mulai tanggal 4 Januari. Kita berharap satu minggu itu bisa kelar di seluruh Indonesia tapi memang ada yang khusus seperti di Papua yang mungkin mekanismenya sangat berbeda," ujar Tri Rismaharini saat jumpa pers secara virtual di Kantor Presiden, Selasa 29 Desember 2020 lalu.**

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler