Menaker Janjikan Tetap Proses Sisa BSU yang Belum Tersalurkan kepada Pekerja

17 Februari 2021, 19:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memberi pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp /

PR BEKASI - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sepanjang tahun 2020 telah berhasil disalurkan kepada pekerja yang menerima bantuan tersebut.

Namun, diketahui masih ada penerima BSU termin I yang belum menerima BSU hingga hari ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan mengusahakan penerima BSU gelombang I tapi belum mendapatkannya pada gelombang II untuk tetap di proses.

Baca Juga: Kerap Muncul di Drama Korea, Simak 3 Manfaat Konsumsi Kimchi secara Rutin

Baca Juga: Politisi PDIP Sebut SBY Zolimi Diri Sendiri Demi Politik Pencitraan, Andi Arief: Ternyata Ada Dendam

Baca Juga: Ramai Debat Soal Radikalisme, Ridwan Kamil Beri Contoh Radikal Positif: Sangat Boleh Tidak Setuju

Hal itu ia ungkap saat membuka acara final Debat Virtual Ketenagakerjaan 2021, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2021.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara," kata Ida seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Rabu.

"Jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," sambungnya.

Baca Juga: Pernah Jualan Koran Bekas Hingga Jadi Kurir Tabung Gas, Herjunot Ali: Jangan Malu Ngelakuin Hal Kayak Gitu

Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 Juta yang disalurkan dalam dua termin.

Pada termin pertama Agustus-September 2020 telah disalurkan BSU kepada 12.293.134 orang sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Namun, sejumlah kendala ditemui saat akan menyalurkan BSU diantaranya adalah tidak validnya kartu ATM penerima subsidi. Sehingga masih ada penerima BSU yang belum menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Artis Berinisial JJ Diringkus Terkait Penyalahgunaan Narkona, Polisi: Istri Pemain Sinetron Anak Band

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," kata Ida Fauziyah.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida juga memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BSU pada 2021 dengan pemerintah akan mengandalkan Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Ida menyoroti bagaimana Kartu Prakerja juga memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkan pelatihan. Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari program tersebut, meski pelaksanaanya berada di bawah Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Pilot Athira Farina Alami Kecelakaan Mobil Terbakar Hingga Positif Covid-19

"Program-program lain seperti BSU misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," tegas Ida.

Kartu Pra Kerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian yang selama pandemi diakomodasi juga untuk memberikan bantuan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta dengan rincian Rp600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan atau total Rp2.4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp150 ribu sebagai biaya survei.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler