PR BEKASI - Mantan Politisi Partai Gerindra, Arief Poyuono heran mengapa rencana pemerintah dalam menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako atau kebutuhan pokok bisa sampai diributkan.
“Tidak masalah PPN sembako diterapkan, sebab ada Bansos pemerintah kepada Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai , Bantuan Sosial Tunai,” ucap Arief Poyuono, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @bumnbersatu, Selasa, 15 Juni 2021.
Arief Poyuono menyebut, justru rencana pemerintah untuk menerapkan pajak sembako tersebut seharusnya didukung bersama oleh masyarakat.
“Yang penting pajak digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Jadi harus kita dukung PPN sembako @jokowi,” ujar Arief Poyuono.
Lebih lanjut, Arief Poyuono menjelaskan bahwa pajak sembako tersebut nantinya dapat membantu masyarakat yang tidak mampu.
“PPN sembako itu sebagai bentuk subsidi silang dari masyarakat yang mampu kepada yang tidak mampu,” ucap Arief Poyuono.
Selain itu, Arief Poyuono juga menyampaikan bahwa dengan adanya Pajak sembako, hal tersebut juga dapat berdampak positif terhadap petani lokal.
Baca Juga: Pajak PPN Bakal Sasar Sembako Premium, Kemnkeu Beberkan Rinciannya
“Sembako kita itu sebagian besar impor, jadi dengan PPN sembako harga sembako impor jadi mahal dan sembako lokal jadi bisa membantu petani penghasil sembako,” ujar Arief Poyuono.
Dengan alasan tersebut, dirinya heran mengapa rencana pemerintah untuk menarik pajak terhadap komoditas sembako bisa sampai dipersoalkan.
“Aku yakin yang menolak (protes) PPN sembako engga paham ekonomi,” ucapnya.
Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk menarik pajak terhadap komoditas sembako kini tengah ramai disorot banyak pihak.
Rencana tersebut diketahui tertuang dalam draf Revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyayangkan draf Revisi UU KUP tersebut dapat bocor dan tersebar luas ke publik.
Pasalnya, Sri Mulyani menyebut bahwa rencana pemungutan pajak terhadap sembako ini bersifat internal.
"Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirim kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-potong,” ucap Sri Mulyani. ***