PR BEKASI - Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk warga atau kalangan masyarakat yang tidak mampu.
Pemprov DKI Jakarta memberikan program KJP Plus itu agar masyarakat dapat mengenyam pendidikan minimal dari SD sampai dengan tamat SMA/SMK.
Dengan adanya program KJP Plus, Pemerintah membiayai anak-anak yang tidak mampu dengan biaya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Program tersebut akan diberikan secara bertahap mulai September 2021 kepada sekolah dengan tingkatan SD, SMP hingga SMA/SMK.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021," dikiutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @upt.p4op pada Selasa, 14 September 2021.
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap," lanjut akun tersebut.
Baca Juga: Buka kjp.jakarta.go.id untuk Cek Daftar Penerima KJP Plus 2021 Siswa SMK Rp450 Ribu Tunai
Adapun besaran pencairannya sebagai berikut:
- SD/SDLB/MI, total dana yang dapat digunakan Rp250 ribu.
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu.
- SMA/SMALB/MA, total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu.
- SMK, total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu.
"Pencairan hari ini tanggal 14 September 2021 untuk jenjang SD sederajat," sambung akun itu.
Untuk info lebih lanjut dapat kunjungi Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jackone.mobile.***