PR BEKASI - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program dari Pemerintah bagi warga DKI Jakarta yang tidak mampu dalam mengeyam pendidikan.
Dengan adanya program KJP Plus, Pemerintah membiayai anak-anak yang tidak mampu dengan biaya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Porgram tersebut akan diberikan secara bertahap mulai Agustus 2021.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD Sederajat," dikutip PikiranRakayat-Bekasi.com dari Instagram @disdikdki pada Sabtu, 14 Agustus 2021.
Baca Juga: Buka kjp.jakarta.go.id untuk Cek Daftar Penerima KJP Plus 2021 Siswa SMK Rp450 Ribu Tunai
Berikut merupakan besaran dana KJP Plus tahap I:
- SD/SDLB/MI, total dana yang dapat digunakan Rp250 ribu.
- SMP/SMPLB/Mts/PKBM, total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu.
- SMA/SMALB/MA, total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu.