KJP Plus Tahap I Periode Agustus 2021 Cair, Simak Besaran yang Diterima untuk Setiap Jenjang Pendidikan

- 14 Agustus 2021, 17:04 WIB
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /ANTARA/Ho-Foto Humas Pemprov DKI

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.

4. Fotocopy KTP.

Baca Juga: KJP Plus DKI Jakarta Cair Bulan Ini, Simak Besaran Dana yang Didapatkan Siswa SD Hingga SMA

5. Fotocopy Kartu Keluarga.

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup).

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format). ***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah