3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.
4. Fotocopy KTP.
Baca Juga: KJP Plus DKI Jakarta Cair Bulan Ini, Simak Besaran Dana yang Didapatkan Siswa SD Hingga SMA
5. Fotocopy Kartu Keluarga.
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup).
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format). ***