KJP Plus Tahap I Periode Agustus 2021 Cair, Simak Besaran yang Diterima untuk Setiap Jenjang Pendidikan

- 14 Agustus 2021, 17:04 WIB
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /ANTARA/Ho-Foto Humas Pemprov DKI

PR BEKASI - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program dari Pemerintah bagi warga DKI Jakarta yang tidak mampu dalam mengeyam pendidikan.

Dengan adanya program KJP Plus, Pemerintah membiayai anak-anak yang tidak mampu dengan biaya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Porgram tersebut akan diberikan secara bertahap mulai Agustus 2021.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD Sederajat," dikutip PikiranRakayat-Bekasi.com dari Instagram @disdikdki pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Buka kjp.jakarta.go.id untuk Cek Daftar Penerima KJP Plus 2021 Siswa SMK Rp450 Ribu Tunai

Berikut merupakan besaran dana KJP Plus tahap I:

- SD/SDLB/MI, total dana yang dapat digunakan Rp250 ribu.

- SMP/SMPLB/Mts/PKBM, total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu.

- SMA/SMALB/MA, total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu.

-SMK, total dana yang digunakan Rp450 ribu.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 SD Rp250 Ribu Sudah Mulai Dicairkan, Berikut Cara Cek Saldo Lewat Aplikasi JakOne Mobile

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 SMA Rp420 Ribu Sudah Cair Juli 2021, Segera Cek Rekening dan Data Penerima

Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020:

1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download).

2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download).

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.

4. Fotocopy KTP.

Baca Juga: KJP Plus DKI Jakarta Cair Bulan Ini, Simak Besaran Dana yang Didapatkan Siswa SD Hingga SMA

5. Fotocopy Kartu Keluarga.

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup).

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format). ***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah