KJP Plus Tahap I Periode Agustus 2021 Cair, Simak Besaran yang Diterima untuk Setiap Jenjang Pendidikan

- 14 Agustus 2021, 17:04 WIB
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /ANTARA/Ho-Foto Humas Pemprov DKI

-SMK, total dana yang digunakan Rp450 ribu.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 SD Rp250 Ribu Sudah Mulai Dicairkan, Berikut Cara Cek Saldo Lewat Aplikasi JakOne Mobile

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 SMA Rp420 Ribu Sudah Cair Juli 2021, Segera Cek Rekening dan Data Penerima

Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020:

1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download).

2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download).

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah