-SMK, total dana yang digunakan Rp450 ribu.
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 SMA Rp420 Ribu Sudah Cair Juli 2021, Segera Cek Rekening dan Data Penerima
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020:
1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download).
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download).