Masih Menjadi ‘Safe Haven’ di Tengah Pandemi Virus Corona, Harga Emas Antam Kembali Naik

22 April 2020, 11:18 WIB
Harga emas berjangka memperpanjang penurunannya untuk hari ketiga berturut-turut pada akhir perdagangan, Sabtu pagi 18 April 2020 WIB.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Harga emas produksi PT Aneka Tambang (PT Antam Tbk) pada Rabu, 22 April 2020 kembali naik.

Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara harga emas PT Antam naik sebesar Rp 4.000 menjadi Rp 928.000 per gram dari harga sebelumnya yakni Rp 924.000 per gram.

Untuk harga buyback emas Antam turut alami kenaikan sebesar Rp Rp 4.000 per gram menjadi Rp 827.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 823.000 per gram.

Baca Juga: Dipengaruhi Turunnya Harga Minyak Dunia, IHSG dan Rupiah Masih Melemah

Harga buyback berarti jika Anda ingin menjual kembali emas yang dimiliki maka PT Antam akan memberikan harga yang tertera.

Transaksi harga buyback dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga: Ramadhan Akan Tiba, Berikut 82 Titik Pemantauan Hilal di 34 Provinsi

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari nilai pembelian kembali.

Adapun rincian harga emas batangan PT Antam per keping sesuai dengan beratnya adalah sebagai berikut:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 488.500
- Harga emas 1 gram: Rp 928.000
- Harga emas 2 gram: Rp 1.805.000
- Harga emas 3 gram: Rp 2.686.000
- Harga emas 5 gram: Rp 4.460.000
- Harga emas 10 gram: Rp 8.855.000
- Harga emas 25 gram: Rp 22.030.000
- Harga emas 50 gram: Rp 43.985.000
- Harga emas 100 gram: Rp 87.900.000
- Harga emas 250 gram: Rp 219.500.000
- Harga emas 500 gram: Rp 438.800.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 877.600.000

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan Ibaratkan Larangan Mudik Seperti Proses Militer

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. ***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler