Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp600 Ribu, Klik bsu.kemanker.go.id

10 September 2022, 13:30 WIB
Segera login ke situs bsu.kemnaker.go.id untuk cek penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp600.000. /Pixabay/iqbalnuril

PR BEKASI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera dicairkan oleh pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ada sejumlah langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengecek daftar penerima BSU Kemnaker bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Kabarnya, BSU Rp600 ribu akan disalurkan Kemnaker pada September 2022.

Melalui situs bsu.kemnaker.go.id, Anda dapat mengetahui daftar penerima BSU Rp600 ribu.

Berikut penjelasan mengenai penyaluran BSU Rp600 ribu seperti yang sudah dimuat PR Depok dengan judul "Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 Rp600.000,".

Baca Juga: One Piece 1060: Catatan Editor Beri Petunjuk, Luffy Hadapi Musuh Rahasia hingga Kurohige Ancaman Bagi Dunia

Dalam pencairan BSU 2022, para pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600.000.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022 di situs bsu.kemnaker.go.id, Anda berhak mendapatkan uang tunai senilai Rp600.000 yang bisa dicairkan melalui Kantor Pos atau Bank Himbara.

Berikut cara login ke situs bsu.kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU 2022 di bulan September.

1. Akses situs bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Warga Jepang Ikut Berduka Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Fumio Kishida: Kehilangan Besar Bagi Dunia

2. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

3. Lengkapi profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

4. Lalu Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU 2022 tahap 1.

Perlu diketahui, BSU 2022 hanya akan diberikan kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022.

Hal tersebut termasuk para pekerja yang pernah menerima BSU tahun 2021 yang bisa berkesempatan untuk mendapatkan BSU 2022 asalkan telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Charles Resmi Naik Tahta, Beberapa Politisi Karibia Serukan Pencopotan Gelar Raja Sebagai Kepala Negara

Berikut bunyi Permenaker No 10 Tahun 2022 yang mengatur syarat dan kriteria penerima BSU 2022.

1. Merupakan WNI yang dinyatakan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Pekerja atau karyawan yang memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

4. Bukan merupakan ASN, anggota TNI dan Polri.

Pihaknya akan mencairkan BSU 2022 tahap 1 ini kepada 5 juta pekerja yang sudah memenuhi syarat tersebut.

Baca Juga: Big Mouth Episode 14: Jadwal Tayang, Spoiler dan Link Nonton

Sementara itu, pihak Kemnaker telah menganggarkan dana untuk program BSU 2022 ini senilai Rp9,6 triliun untuk target penerima 16 juta pekerja.***(Ratna Padya Rohani/PR Depok)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler