Sahkan Protokol Perdagangan, Pemerintah Indonesia Genjot Ekspor di Kawasan ASEAN

21 September 2020, 17:42 WIB
Bendera Negara-negara di kawasan Asia Tenggara. /PIXABAY/@nguyenthuantien/

PR BEKASI – Dalam skema untuk menggenjot ekspor ke negara-negara di dalam kawasan Asia Tenggara, pemerintah Indonesia mengesahkan protokol pertama yang mengubah persetujuan perdagangan barang ASEAN.

Setelah Protokol yang disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 tahun 2020 tersebut, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.

Hal itu disampaikan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat di Jakarta, Senin, 21 September 2020.

Baca Juga: Krisna Mukti Ungkap Nunung Srimulat Positif Covid-19, sang Adik: Aku Belum Tahu

"PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas persetujuan perdagangan barang ASEAN," ungkapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

PMK Nomor n131/PMK.04/2020 yang mulai berlaku 20 September 2020 kemarin, mengatur skema baru dalam implementasi Deklarasi Asal Barang yang diatur menggunakan Sertifikasi Mandiri atau ASEAN Wide Self Certification (AWSC), menggantikan skema lama Invoice Declaration.

Kemudian, penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form D dengan format baru.

Baca Juga: Akhir Tahun Ini, Honduras Berencana Akan Pindahkan Kedutaannya di Israel ke Yerusalem

"Dengan ditetapkannya PMK ini, maka ketentuan ATIGA (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), yang sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 229/PMK.07/2017, sekarang mengacu pada PMK ini," tutur Syarif.

Ketentuan dalam PMK tersebut, berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftarannya dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK tersebut.

Selain itu, ditetapkan pula ketentuan transisi sesuai kesepakatan negara Anggota ASEAN, yaitu untuk Invoice Declaration yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK ini, masih tetap beraku.

Baca Juga: Polisi Sebut Jelek Waker Diduga Jadi Dalang di Balik Penembakan Pendeta di Intan Jaya Papua

Kemudian, tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA) dan MoU 2nd SCPP.

Selain itu, SKA Form D dengan format lama dapat diterbitkan sampai dengan tanggal 20 Desember 2020, dan tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara dalam ATIGA.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga fokus melakukan pendekatan pasar hingga 2021, untuk menggenjot realisasi ekspor dengan membidik negara yang dinilai sudah pulih, atau mulai pulih dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Viral Pengunjung Minta Jasa Layanan Cabul kepada Pekerja Destinasi Wisata, Pria Ini Dikecam Warganet

Mendag menjelaskan bahwa pendekatan pasar merupakan bagian dari kebijakan strategis dalam mendorong ekspor di tengah pandemi, dalam jangka pendek dan menengah.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler