PR BEKASI – Mulai 1 Januari 2021, tarif Bea Meterai resmi berubah menjadi Rp10.000.
Menurut informasi yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI (@KemenkeuRI) pada Rabu, 30 September 2020, tarif bea meterai menjadi Rp10.000 berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang.
“Temankeu tak perlu lagi bingung memilih antara meterai 3000 atau 6000 untuk memberi nilai hukum pada dokumenmu, karena hanya akan berlaku satu tarif,” kicauan yang diunggah oleh @KemenkeuRI.
Baca Juga: Gugur dalam Peristiwa G30S-PKI, Kisah Pierre Tendean Teman Bermain Sepeda Ade Irma Nasution
Sebelumnya, di dalam Undang-undang Bea Meterai belum ada aturan penyematan meterai pada dokumen elektronik. Padahal, saat ini dokumen elektronik banyak digunakan.
Dengan pertimbangan penyesuaian kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat, akhirnya Revisi UU Bea Meterai disetujui.
Poin-poin yang terdapat pada perubahan UU Bea Meterai yang baru adalah sebagai berikut.
1. Perluasan objek bea meterai
Sebelumnya hanya berlaku terhadap dokumen fisik (kertas), kini berlaku juga bagi dokumen elektronik.
Baca Juga: Hasil Survei Terbaru: Masyarakat Tidak Terlalu Percaya dengan Isu Kebangkitan PKI
2. Penyesuaian tarif bea meterai
Sebelumnya dua tarif (Rp3.000 dan Rp6.000), kini menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.
3. Penyesuaian batasan nilai dokumen
Sebelumnya dokumen yang dikenai bea meterai adalah yang memuat jumlah uang lebih dari Rp250 ribu, kini menjadi lebih dari Rp5 juta.
4. Penggunaan meterai elektronik terhadap dokumen dalam bentuk elektronik
5. Pemberian fasilitas pembebasan bea meterai
Khusus dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana, keagamaan dan sosial, dan dalam rangka mendorong program pemerintah.
Baca Juga: Hasil Survei Terbaru: Masyarakat Tidak Terlalu Percaya dengan Isu Kebangkitan PKI
6. Pengaturan sanksi
Terdapat aturan bagi pelanggar baik sanksi administratif maupun pidana terkait meterai palsu dan maerai bekas pakai.
Sehingga, UU Bea Meterai yang baru membuat dokumen kertas atau elektronik jadi setara.
“Ditambah lagi, batasan nilai dokumennya kini dinaikkan, Temankeu. Ini jadi bukti kebijakan pemerintah yang pro terhadap masyarakat luas dan pelaku UMKM,” tambahnya.
Baca Juga: Rumah Warga di Gunung Kidul Digeledah Mendadak oleh Densus 88, Warga Sekitar Terkejut
Sementara, tujuan dari UU Bea Meterai yang baru sebagai berikut.
1. Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.
2. Keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.
3. Meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan material elektronik.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Bea Meterai, fungi utama meterai adalah pemungutan pajak atas suatu dokumen yang menurut UU Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai.
Baca Juga: Belasan Alat Pendeteksi Tsunami Hilang, BPBD: Khawatir Potensi Bencana Tidak Terdeteksi
Selain itu, meterai berfungsi untuk membuat sebuah dokumen menjadi bernilai hukum.
Demikian menjadi alasan juga, mengapa surat pernyataan atau perjanjian bermeterai dijadikan sebagai alat bukti sah di pengadilan.***