Kelola Dana Rp5.5 Triliun, Bank Syariah Mandiri Ditunjuk BPKH Penyedia Layanan Kustodian Haji

21 Oktober 2020, 11:26 WIB
Ilustrasi penyelenggaraan Haji 2020. /Pixabay

PR BEKASI - PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) mendapatkan kepercayaan dan ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Umum Syariah penyedia layanan Kustodian.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara  pada Rabu, 21 Oktober 2020, penunjukan tersebut dimaksud untuk mengadministrasikan efek syariah senilai Rp5.5 triliun milik BPKH. 

Penunjukan tersebut juga disahkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pengadministrasian Layanan Bank Kustodian atas Investasi Efek Syariah oleh Mandiri Syariah kepada BPKH. 

Baca Juga: Setahun Beban Rakyat Kian Berat, Fadli Zon Beberkan 4 'Dosa' Jokowi-Ma'ruf Terasa Sampai Anak Cucu

Sementara, seremonial penandatanganan dilakukan secara virtual oleh Kepala Badan Pelaksana Anggito Abimanyu dan Toni EB Subari yang disaksikan oleh Komisaris Utama Mandiri Syariah Mulya E Siregar, Anggota Badan Pelaksana BPKH Beny Witjaksono.

Hadir pula Direktur Finance, Strategy and Treasury Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho dan Direktur Distribution and Sales Mandiri Syariah Anton Sukarna di Jakarta pada Senin 14 September 2020 lalu.

Direktur Utama Mandiri Syariah Toni EB Subari mengungkapkan apresiasi atas kepercayaan dan amanah BPKH kepada Mandiri Syariah untuk mengadministrasikan portofolio investasi efek syariah yang dikelola oleh BPKH.

Baca Juga: Terima Aspirasi Terkait UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Presiden KSPI Sudah Beri 13 Usul Perbaikan

“Sebagai lembaga negara pengelola dana calon Jemaah Haji seluruh Indonesia, tugas dan amanah BPKH menginspirasi kami untuk turut serta mendukung kegiatan BPKH dalam melakukan pengelolaan dana calon Jemaah Haji Indonesia, antara lain melalui pemberian layanan Kustodian atas investasi efek syariah BPKH,” kata Toni pada seremoni penandatanganan kerja sama yang digelar secara virtual di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyatakan bahwa dalam mengelola investasi syariah, BPKH berupaya kaffah dalam menggunakan layanan berbasis syariah termasuk Kustodian Bank Umum Syariah.

“BPKH mendukung pengembangan industri keuangan syariah termasuk jasa-jasa pelayanannya dan berharap langkah BPKH tersebut diikuti oleh investor lain,” kata Anggito. 

Selain itu, menurutnya, langkah BPKH menunjuk Mandiri Syariah sebagai pemberi layanan Kustodian untuk mengadministrasikan efek syariah merupakan salah satu bentuk dukungan rencana merger 3 Bank Syariah BUMN oleh pemerintah.

Baca Juga: Komentari Kinerja Setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, Gibran Rakabuming Raka: PR Bapak Masih Banyak

Rencana ini juga sebagai bentuk dukungan untuk mewujudkan mimpi Road Map Indonesia sebagai Hub-Bank Syariah terbesar di dunia. 

"Hal tersebut juga ujungnya berdampak pada peningkatan pelayanan kepada jamaah haji di Indonesia secara tidak langsung. BPKH berkomitmen untuk terus meningkatkan nilai manfaat dana kelolaan haji bedasarkan prinsip syariah, aman, akuntabel dan transparan," katanya.

Hingga saat ini, Mandiri Syariah merupakan Bank Umum Syariah pertama yang memiliki layanan Kustodian yang terdiri dari Core Custody (Safekeeping) serta Fund Administration (Pengadministrasian reksadana), serta layanan Wali Amanat (agen pemantau, agen jaminan, Agen pembayaran). 

Sejak diluncurkan pertengahan tahun 2019 lalu, Kustodian Mandiri Syariah sudah mendapatkan kepercayaan dari nasabah perbankan, perusahaan asuransi dan manajer investasi dan korporasi, serta lebih dari 2.000 nasabah retail dengan total Asset Under Custody sebesar Rp3,8 Triliun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler