RPP Izin Berusaha Berbasis Risiko Dikebut Pemerintah, Airlangga Hartarto: Beri Kepastian Investasi

22 November 2020, 17:36 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang saat ini tengah membahas RPP NPSK untuk memudahkan izin berinvestasi. /Foto: Partai Golkar/Partai Golkar Indonesia

PR BEKASI - Indonesia terus mengebut penyusunan berbagai regulasi yang mendukung kemudahan berinvestasi demi meningkatkan ekonomi masyarakat.

Salah satu yang dikebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan.

Draf peraturan tersebut dikebut pemerintah untuk nantinya menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko atau Risk Base Approach (RBA)

 Baca Juga: Akui Pacarannya dengan Vicky Prasetyo Bukan Settingan, Kalina Oktarani: Suka Banget Ngobrol Sama Dia

“Perizinan berusaha yang berbasis risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar segera dilakukan pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan, dan penerapan standar usaha. Dengan demikian, perizinan akan lebih mudah dan cepat, dan pengawasan akan lebih optimal,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang diterima oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, Minggu, 22 November 2020.

Melalui RPP ini, pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.

Setiap Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda menggunakan pola yang sama, yaitu pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan perizinan berusaha untuk bidang usaha.

Setiap K/L melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi. Dengan demikian, membuka usaha di Indonesia akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta menciptakan kepastian usaha.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Pembubaran FPI, Babe Haikal: Kita Bikin Lagi Front Pemersatu Islam! 

Adapun RPP tentang NSPK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang mengatur tentang jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di semua sektor (kompilasi pengaturan dari 18 K/L yang menjadi pembina sektor dan regulator setiap bidang usaha).

Pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.

Pengaturan dalam RPP ini juga mencakup tentang Kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan.

“RPP ini akan mengatur tentang norma perizinan berusaha berbasis risiko dan tatacara pengawasan yang harus dijadikan referensi oleh semua K/L dan Pemda yang sudah disiapkan oleh Kemenko Perekonomian. Juga mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang disiapkan oleh BKPM, serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap K/L terkait,” ucap Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Jelang Dibukanya Pembelajaran Tatap Muka, La Nyalla Minta Satgas Covid-19 Sekolah Dibentuk 

Saat ini seluruh K/L yang terkait dengan perizinan berusaha 18 K/L telah menyelesaikan seluruh proses analisis tingkat risiko di internal K/L, untuk seluruh kegiatan usaha yang merupakan binaan masing-masing K/L.

Selanjutnya menyelesaikan NSPK dan lampirannya, yang mengatur seluruh proses bisnis perizinan berusaha sehingga diharapkan semua perizinan telah diatur secara lengkap di RPP ini sehingga dipandang tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya.

Hal ini menjadikan RPP tersebut bagian dari penyederhanaan dan mengurangi obesitas regulasi.

Adapun ke-18 K/L yang telah menyelesaikan proses dari NSPK tersebut yaitu Kementerian: Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Kesehatan, Perhubungan, ESDM, PUPR, LHK, KKP, Kominfo, Pertahanan, Agama, Ketenagakerjaan, Dikbud, Parekraf; serta badan/lembaga: BPOM, Bapeten, dan Polri.

Baca Juga: Anies Baswedan Baca Buku 'How Democracies Die', Ferdinand Hutahaean: Bacaanmu Bagus Pak Gub! 

Seluruh K/L ini telah menyusun NSPK berdasarkan norma dasar perizinan berusaha berbasis risiko yang telah disusun oleh Kemenko Perekonomian.

Selain NSPK, seluruh K/L juga tengah mengejar penyelesaian Lampiran dari NSPK di masing-masing K/L berupa Tabel KBLI berdasarkan tingkat risiko, kewajiban dan/atau persyaratan perizinan, standar usaha dan standar produk/ proses/ jasa, yang akan menjadi acuan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bisnis.

“Dengan adanya PP perizinan berusaha berbasis risiko dan tatacara pengawasan, maka diharapkan dapat mewujudkan tujuan utama UU Cipta Kerja yaitu mewujudkan kemudahan dan kepastian berusaha di Indonesia,” ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler