UU Cipta Kerja Disahkan, Luhut Binsar Pandjaitan Mulai Jalankan Agendanya untuk Dana Abadi Indonesia

- 1 Desember 2020, 09:12 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa SWF mulai akan berjalan tahun depan usai disahkannya UU Cipta Kerja.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa SWF mulai akan berjalan tahun depan usai disahkannya UU Cipta Kerja. /Kemenko Marves/Maritim.go.id

Selanjutnya, Luhut menjelaskan pemerintah akan bekerja keras untuk mewujudkan dana abadi tersebut.

Diketahui, saat ini sudah ada komitmen investasi dari lembaga investasi AS, The US International Development Finance Corporation (IDFC) senilai dua miliar dolar AS untuk masuk dalam SWF Indonesia.

Kemudian, ia juga menyebut akan ada sekitar sembilan pengelola dana internasional yang dibidik untuk menyuntikkan dana ke lembaga pengelola investasi Indonesia itu.

Mantan Menko Polhukam itu menuturkan sejumlah negara sudah menggunakan skema SWF untuk bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Jangan Lengah! WHO Peringatkan Tingkat Kematian Akibat Malaria Lebih Tinggi Dibandingkan Covid-19

Skema sumber pendanaan SWF Indonesia juga disebutnya serupa dengan yang dimiliki Rusia dan India yang berasal dari internal (APBN) dan investasi asing atau co-investment.

"Pemerintah Indonesia akan ikut menyumbang sekitar enam miliar dolar AS bulan depan dan mudah-mudahan juga tahun depan. Karena, kita punya (potensi) sekitar 600 miliar dolar AS dari BUMN. Ini jadi semacam backdoor listing untuk membuat pendanaan ini sangat kredibel," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan SWF merupakan instrumen investasi, dengan nantinya pengembangan koorporasi di Indonesia bisa dibiayai investor dari luar negeri sehingga SWF ini juga bentuk stimulus bagi koorporasi.

Baca Juga: Perang Berlanjut di Media Sosial, Twitter Blokir Akun Pendukung Kerajaan Thailand

Selain itu, ia menekankan investasinya dalam bentuk investasi kepemilikan atau investasi saham, bukan investasi pinjaman yang harus dikembalikan uangnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x