Pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) Bisa Diwakilkan, Berikut Syaratnya

- 14 Januari 2021, 10:34 WIB
Ilustrasi BST
Ilustrasi BST /PIXABAY/EmAji

Penerima BST bisa diwakilkan oleh:

1. Penerima kuasa yang ada dalam 1 Kartu Keluarga.
Persyaratan:
- Surat Kuasa dari penerima BST
- Surat Kuasa dari pemberi kuasa
- KTP & KK (asli dan kedua pihak tersebut).

Baca Juga: PDIP Klarifikasi Sikap Politisinya yang Tolak Vaksin, Refly Harun: Ini Kan Upaya Untuk Memaksakan

2. Penerima kuasa berada di luar KK, seperti paman, bibi, atau nenek.
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan
- KTP dan KK (asli warisan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).

Seluruh proses penyaluran BST dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Adapun informasi selanjutnya mengenai BST dapat disampaikan melalui call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x