Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bansos atau bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.
Pada 2021, PKH disalurkan setiap 3 bulan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
PKH menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Besaran BLT PKH Rp900 ribu sampai dengan Rp3 juta. Disalurkan melalui bank anggota HIMBARA seperti BTN, Mandiri, BNI, dan BRI.
Bantuan Sosial Tunai (BST)
Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan terhadap masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Masyarakat yang berhak menerima BST senilai Rp300.000 per bulan adalah yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BST diberikan selama 4 bulan, dari Januari hingga April. Masyarakat dapat mengecek apakah terdaftar dalam program BST dengan mengakses https://dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Ustaz Maheer Meninggal Dunia, Yusuf Mansur Terkejut: Sekian Hari yang Lalu Masih Komunikasi
Kartu Sembako
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: indonesia.go.id