PR BEKASI – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program Penerima Keluarga Manfaat (PKH) untuk periode Februari 2021.
Setiap masyarakat yang termasuk dalam PKH dapat menerima bantuan BLT PKH Februari 2021 sebesar Rp900.000 sampai dengan Rp3 juta.
BLT PKH akan diberikan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, serta mengatasi dampak pandemi Covid-19.
BLT PKH Februari 2021 tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.
BLT PKH Februari 2021 nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Syarat Penerima BLT PKH sebagai berikut:
- Keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Memenuhi kriteria (komponen) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai penerima BLT PKH.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Kemensos RI