Baca Juga: Ustaz Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri, Polisi Sebut Karena Sakit
- Bupati atau wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati atau wali kota serta berita acara musdes/muskel.
- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Vaksinasi Covid-19 Lansia, dr. Reisa: Vaksinasi Perdana Dilakukan Hari Ini
Kriteria atau komponen yang harus dipenuhi sebagai syarat penerima BLT PKH
Komponen kesehatan:
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Komponen pendidikan:
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;