- Anak SD atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
- Anak SMP atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
- Anak SMA atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Nasib OTG di Kabupaten Bekasi Terdampak Banjir, Pemkab Sediakan Hotel Ibis untuk Tempat Tinggal
Batasan bantuan:
Kemensos membatasi BLT PKH Februari 2021 jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan BLT PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut batasan-batasannya.
- Ibu hamil atau nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH;
- Anak usia sekolah SD atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;