Catat! 7 Bansos Pemerintah Ini Masih Dilanjutkan pada Tahun 2021, Hanya Beberapa yang Cair di Februari

- 9 Februari 2021, 07:09 WIB
Petugas PT Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga RW 05 di kawasan Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta, Rabu 6 Januari 2021. Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2021 untuk empat bulan kedepan senilai Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan secara langsung kepada warga melalui petugas PT Pos Indonesia dan bank-bank milik negara.
Petugas PT Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga RW 05 di kawasan Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta, Rabu 6 Januari 2021. Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2021 untuk empat bulan kedepan senilai Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan secara langsung kepada warga melalui petugas PT Pos Indonesia dan bank-bank milik negara. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan dari pemerintah dalam bentuk non tunai diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan. 

Penyaluran BNPT melalui akun elektronik yang hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di pedagan atau e-warung yang telah bekerja sama dengan bank.

Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Masyarakat yang mendaftar di kartu prakerja dapat mengikuti pelatihan dan mendapatkan insentif.

Baca Juga: Nekat Terobos Banjir Besar di Ligung Majalengka, Mobil ini Terbakar dan Jadi Tontonan Warga

BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19. 

Adapun nilai BLT-Dana Desa adalah Rp600.0000 setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3 (tiga) bulan dan Rp300.000 setiap bulan untuk tiga bulan berikutnya. 

Subsidi Kuota PJJ

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x