Tak Perlu Bawa KTP, BST Rp300 Ribu Bulan Maret Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Simak Cara dan Ketentuan

- 28 Februari 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi Syarat Pencairan BST Rp 300 Ribu  tanpa KTP
Ilustrasi Syarat Pencairan BST Rp 300 Ribu tanpa KTP /Zona Priangan/ Pikiran Rakyat

PR BEKASI – Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu akan segera cair pada bulan Maret besok.

Pencairan BST tersebut dapat dilakukam di Kantor Pos sesuai domisili penerima.

Kabar baiknya, BST dapat dicairkan oleh penerima tanpa memerlukan KTP.

Diketahui bahwa BST ini merupakan bantuan sosial (bansos) yang pemerintah Indonesia berikan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ceritakan Pengalaman Pahit Saat Jadi OB, Dede Sunandar: Sakit Hati Gue, Dihina Bodoh Sama Istri Artis

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Andin Kabur Lagi dari Rumah Saat Tahu Aldebaran Jadi Otak Penyerangan Nino

Baca Juga: Sebut PDIP Sarang Koruptor, Rocky Gerung: Pasti Nurdin Abdullah Cari Partai yang Mudah Dapat Tiket

Kebijakan BST juga disambut baik oleh masyarakat Indonesia, terlebih kondisi ekonomi di tengah pandemi sedang tidak stabil.

Diketahui bahwa BST atau bantuan sosial tunai Rp300 ribu akan kembali cair pada bulan Maret di Kantor Pos dan kini terdapat ketentuan baru.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x