Tak Perlu Bawa KTP, BST Rp300 Ribu Bulan Maret Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Simak Cara dan Ketentuan

- 28 Februari 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi Syarat Pencairan BST Rp 300 Ribu  tanpa KTP
Ilustrasi Syarat Pencairan BST Rp 300 Ribu tanpa KTP /Zona Priangan/ Pikiran Rakyat

Untuk pencairan bantuan BST Rp300 ribu pada bulan Maret besok.

Baca Juga: 4 Benda Berikut Disebut Berasal dari Surga, Ternyata Salah Satunya Ada di Indonesia

Penerima tak perlu membawa KTP ke Kantor Pos, simak ketentuan dan cara mencairkan dananya, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Siapkan! Pencairan Bantuan BST Rp300 Ribu Bulan Maret di Kantor Pos Tak Perlu KTP, Ini Ketentuan dan Caranya".

Kemensos dan PT Pos tengah menyiapkan aplikasi untuk mempermudah pencairan bantuan BST Rp300 ribu yang direncanakan mulai digunakan pada bulan Februari.

“Aplikasi ini tengah disiapkan PT Pos sesuai arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini," kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021, dikutip dari Antara News.

Tujuan agar lebih memastikan penerima adalah orang tepat sesuai dengan yang terdata,” kata Asep Sasa Purnama, melanjutkan.Baca Juga: Dipecat karena Dituduh Khianati Negara, Dubes Myanmar Berjanji Akan Lawan Balik Junta Militer

Asep menambahkan bahwa petugas di Kantor Pos tinggal mengunggah (upload) dan data di dashboard otomatis akan berubah.

Ketua Satgas BST PT Pos Haris Husein mengatakan bahwa sistem tersebut menggunakan pemindaian wajah sehingga penerima tidak perlu membawa KTP ke Kantor Pos karena data sudah ada.

Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan BST Rp300 ribu kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan berikut ini.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran hingga Rp12 triliun untuk memberikan bantuan BST Rp300 ribu kepada 10 juta penerima dalam kurun waktu 4 bulan hingga April mendatang.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah