Saldo tersebut tidak dapat diuangkan secara tunai maupun dipindahtangankan ke orang lain.
Setelah mengikuti pelatihan, penerima kartu prakerja akan mendapatkan sertifikat melalui dashboard akun masing-masing.
Jika sertifikat belum ada, penerima kartu prakerja dapat segera menghubungi contact center Platform Digital.
Baca Juga: Ungkap Masalah Pesantren di Indonesia, Ahok: Kita Harus Punya 'Sumur' Sendiri
Setelah mendapatkan sertifikat pelatihan, penerima kartu prakerja akan mendapatkan insentif.
Insentif tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 per survei sebanyak tiga kali.
Insentif pengisian survei evaluasi akan diterima jika penerima penerima kartu prakerja telah mengisi survei di akun www. prakerja.go.id.
Pengecekan insentif dapat dilakukan di akun dashboard, sehingga penerima diminta untuk mengecek statusnya secara berkala.
Insentif diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Kerap Dapat Perlakuan Rasis, Fiki Naki: Mereka Nge-judge, Ngerasisin, aku iya iya aja