Melalui laman resmi media sosialnya, Kemenkop UKM mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan pencairan BLT BPUM kepada para pelaku UMKM, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Kemenkop dan UKM Bocorkan Penyaluran BPUM 2021, Persiapan Pencairan BLT UMKM Sampai di Tahap Ini".
Sebelumnya BLT BPUM telah sukses disalurkan pada tahun 2020 kepda 12 juta pelaku UMKM dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp28.8 triliun.
Baca Juga: Perhatikan Agar Lolos! Berikut Tips Unggah Foto KTP Agar Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13
Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan dilanjutkan, saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya.
Kemenkop dan UKM juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk informasi lebih lanjut, nantikan informasi resmi hanya di akun media sosial @KemenkopUKM dan website www.kemenkopukm.go.id.
Baca Juga: Dihina Jelek oleh Para Pewawancara Kerja, Pria di Vietnam Berubah 180 Derajat Usai Operasi Plastik
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
1. Warga negara Indonesia.