PR BEKASI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi ( Kemenkop ) dan UKM RI menyatakan akan melakukan penyaluran BPUM 2021 kembali kepada para pelaku UMKM.
Hal tersebut dilakukan unyuk membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Diketahui bahwa sejak pandemi Covid-19 dan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB), pendapatan pelaku UMKM
semakin merosot.
Tak hanya itu, sebagian dari mereka juga sudah tidak memungkinkan lagi untuk melanjutkan usahanya karena kekurangan modal.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ungkap Ada Perubahan, Berikut Kebijakan Baru Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021
Baca Juga: Ternyata Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bisa Hangus, Simak Penjelasannya!
Sehingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah untuk pelaku UMKM sangat berarti.
Selanjutnya, persiapan pencairan BLT untuk pelaku UMKM disebut telah sampai pada tahap berikut ini, simak bocoran informasi dari Kemenkop dan UKM.
Melalui laman resmi media sosialnya, Kemenkop UKM mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan pencairan BLT BPUM kepada para pelaku UMKM, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Kemenkop dan UKM Bocorkan Penyaluran BPUM 2021, Persiapan Pencairan BLT UMKM Sampai di Tahap Ini".
Sebelumnya BLT BPUM telah sukses disalurkan pada tahun 2020 kepda 12 juta pelaku UMKM dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp28.8 triliun.
Baca Juga: Perhatikan Agar Lolos! Berikut Tips Unggah Foto KTP Agar Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13
Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan dilanjutkan, saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya.
Kemenkop dan UKM juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk informasi lebih lanjut, nantikan informasi resmi hanya di akun media sosial @KemenkopUKM dan website www.kemenkopukm.go.id.
Baca Juga: Dihina Jelek oleh Para Pewawancara Kerja, Pria di Vietnam Berubah 180 Derajat Usai Operasi Plastik
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
1. Warga negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).
Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Cholil Nafis: Mudah-mudahan Negeri Ini Berkah dan Sejahtera
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.*** (Meilia Mulyaningrum/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)