Laporan tersebut telah ditindak lanjuti dan dievaluasi, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Ditanya Soal Aturan THR 2021, Menaker Ida Fauziyah Ceritakan Pengalaman Tahun Lalu".
Dikatakan, laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, sudah ditindak lanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu, lebih banyak laporan pengaduan cara pembayaran THR.
“Ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan,” terangnya.
“Kami mendapatkan laporan dan itu sudah ditindak lanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten Kota, ini akan menjadi bahan kami untuk membahas pembayaran THR 2021,” katanya. *** (Mahendra Smg/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)