Soal Kebijakan Pemberian THR 2021, Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 6 April 2021, 11:32 WIB
Menteri Ketenaagakerkerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah buka suara soal kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.
Menteri Ketenaagakerkerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah buka suara soal kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. /Kemnaker.go.id

Baca Juga: Kabar Gembira! Arab Saudi Izinkan Pelaksanaan Ibadah Umrah Tahun 2021 Asal Penuhi Syarat Berikut

Baca Juga: Tak Ada Larangan ‘Bukber’ di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Namun Harus Penuhi Syarat Berikut Ini

“Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun tripartit nasional,” jelasnya di Semarang, Senin 5 April /2021.

Hal ini akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional, tripartit nasional ini memberikan saran dan masukan kepada menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja,” pesannya.

Baca Juga: Istrinya Dihujat Warganet, Ustaz Solmed: Daripada Buat Mencaci Mending Kuotanya Dipakai Dagang Online

Baca Juga: Wakil Gubernur NTT Sebut 3 Kabupaten Masih Terisolasi Akibat Banjir Bandang, BNPB Siapkan 3 Helikopter

Dia pun tidak terburu-buru dalam menetapkan aturan THR 2021. Ida mengaku akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha.

Berkaca dari pengalaman tahun lalu yang sudah dalam kondisi pandemi, tidak sedikit pengusaha yang keberatan karena kondisi ekonomi tidak stabil.

Terkait implementasi THR pada tahun lalu, Menaker sudah mendapatkan laporan dari daerah-daerah.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x