Polisi Bagikan Cara untuk Hadapi Debt Collector, Masyarakat Bisa Tanyakan Hal Ini ketika Ditagih

- 13 Mei 2021, 17:56 WIB
Yusri Yunus membagikan cara untuk menghadapi debt collector yang akhir-akhir ini kian marak, masyarakat bisa tanyakan SPPI ketika ditagih.
Yusri Yunus membagikan cara untuk menghadapi debt collector yang akhir-akhir ini kian marak, masyarakat bisa tanyakan SPPI ketika ditagih. /PMJ News

PR BEKASI - Viral video yang menunjukkan anggota Babinsa terkepung di dalam mobil yang tengah ditagih oleh para debt collector.

Kondisi ekonomi yang semakin sulit saat ini, membuat banyak masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman sehingga jasa debt collector semakin banyak digunakan.

Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan cara menghadapi debt collector ketika saat akan ditagih utang.

Baca Juga: Polisi Ringkus 11 Debt Collector yang Kepung Anggota TNI AD Serda Nurhadi di Depan Tol Koja Barat 

Sebelumnya, video Debt Collector yang hendak mengambil mobil yang dibawa anggota Babinsa menarik perhatian masyarakat.

Usut punya usut mobil tersebut ternyata bermasalah dan hendak ditarik paksa para debt Collector.

Dalam hal ini, Yusri Yunus mengungkap tidak semua debt collector memiliki hak untuk mengambil alih kendaraan milik warga yang menunggak utang.

Ia mengatakan, debt collector dapat menarik kendaraan jika memiliki surat kuasa serta sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) yang dikeluarkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Baca Juga: Polisi Ringkus 11 Debt Collector yang Kepung Anggota TNI AD Serda Nurhadi di Depan Tol Koja Barat 

"Kalau ada masyarakat yang kendaraannya ditarik paksa, lebih baik tanyakan terlebih dahulu mana surat kuasanya, mana SPPI nya, jika salah satu dari itu tidak ada, jangan berikan kendaraannya," ucap Yusri Yunus.

"Namun, kalau ditarik paksa, silakan laporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Lebih lanjut, menurut Yusri, penarikan kendaraan secara paksa biasanya disebut dengan Fidusia yang mengarah pada sebuah PT.

Perusahaan tersebut diharuskan memiliki karyawan yang kredibel dan mempunyai sertifikasi khusus.

Baca Juga: Organisasi Agama Uighur Kecam Upaya Amerika Serikat Rusak Hubungan China dan Islam 

"Minimal mereka punya surat kuasa dan SPPI," katanya menambahan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 13 Mei 2021.

Yusri Yunus menegaskan, jika ada kendaraan yang ditarik paksa tanpa menunjukkan surat kuasa dan sertifikasi SPPI, maka sebaiknya jangan diberikan.

Sebab, hal tersebut merupakan perilaku keliru dan debt collector yang melakukannya dapat dijerat hukuman pidana.

Baca Juga: Krisdayanti Minta 'Slow Down', Aurel Hermansyah Kini Dikabarkan Drop hingga Tak Bisa Berdiri 

"Itu perbuatan yang salah dan harus diketahui serta menjadi pembelajaran dari masyarakat. Jika memang ada kasus seperti itu, kami akan tindak sesuai dengan unsur yang dipersangkakan dalam Pasal 335 dan 363 KUHP," tuturnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah