PR BEKASI - Kabar gembira bagi para pelaku usaha pariwisara dan ekonomi kreatif di bulan Juni 2021 ini.
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Krearif akan menggulirkan bantuan insentif senilai Rp200 ribu.
Program tersebut adalah Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Kemenparekraf.
Baca Juga: Industri Film Indonesia Kekurangan Penulis Skenario Andal, Kemenparekraf Hadirkan Masterclass Scene
BIP Kemenparekraf dijadwalakan cair dalam rentan waktu 4 Juni 2021 hingga 4 Juli 2021.
Bantuan ini dikhususkan kepada pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya khususnya dalam aspek digitalisasi guna meningkatkan hasil jual produk.
Sementara itu, BIP Kemenparekraf dibagi menjadi dua golongan yakni BIP Reguler dan BIP Jaringan Pengaman Usaha (BPU).
Baca Juga: Kemenparekraf Dukung Gerakan #1JutaOrangBaik Besutan PT Asagri Selaras Asia
Penerima BIP Reguler akan mendapatkan insentif dengan jumlah Rp200 ribu dan BIP JPU adalah Rp20 juta per penerima.