Cara Daftar BIP Kemenparekraf di bip.kemenparekraf.go.id untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp20 Juta

- 8 Juni 2021, 20:56 WIB
Pelaku usaha Parekraf akan mendapat bantuan insentif hingga Rp20 juta.
Pelaku usaha Parekraf akan mendapat bantuan insentif hingga Rp20 juta. /ANTARA

NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
Nama Perusahaan
Alamat Perusahaan
Nama Pemilik
Nomor KTP
NPWP Badan Usaha
Alamat email (masih aktif)
Nomor Handphone Whatsapp
Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol 'Choose File'

Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol klik di sini.

Baca Juga: Kemenparekraf Beri Insentif Rp100 Miliar yang Relakan Hotelnya untuk Isolasi Pasien Covid-19

Jika anda sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan.

Jika data sudah lengkap, klik tombol daftar.

Selanjutnya data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.

Baca Juga: Tingkatkan Kepercayaan Wisatawan di Masa Pandemi, Kemenparekraf Lakukan Gerakan BISA dan GPM

Usai melakukan pendaftaran, pelaku usaha hanya perlu menunggu pengumuman BIP Kemenparekraf karena peserta lolos akan dihubungi oleh lembaga dan dapat melakukan pencairan bantuan.

Demikian, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah