Cara Daftar BIP Kemenparekraf di bip.kemenparekraf.go.id untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp20 Juta

- 8 Juni 2021, 20:56 WIB
Pelaku usaha Parekraf akan mendapat bantuan insentif hingga Rp20 juta.
Pelaku usaha Parekraf akan mendapat bantuan insentif hingga Rp20 juta. /ANTARA

Meneurut Menteri Parekraf Sandiaga Uno, bantuan ini diharapkan dapat menjadi alternatif dalam menumbuhkan ekonomi kreatif Indonesia sehingga mampu bersaing dengan produk asing.

Bagi Anda yang tertarik mendaftar BIP Kemenparekraf, berikut syarat yang perlu diperhatikam sesuai rangkuman Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Sports Tourism Jadi Program Andalan Kemenparekraf di bawah Komando Sandiaga Uno, 3 Sektor Akan Jadi Fokus

WNI yang dibuktikan dengan identitas KTP.
Berusia minimal 18 tahun.
Tidak sedang menjalani hukuman pidana atau perdata.
Memiliki nama dan lokasi usaha yang tetap, dibuktikan dengan dokumen terkait.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.
Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir.
Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun.
Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif.
Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan BIP Reguler atau BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis.

Baca Juga: Sumbang Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Tertinggi, Kemenparekraf Luncurkan Buku Pedoman bagi Desainer

Badan usaha calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan programbantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Pelaku pariwisata dan usaha kreatif bisa mendapatkan BIP Kemenparekraf dengan melakukan pendaftaran diri secara online di situs bip.kemenparekraf.go.id.

1. Buka web browser dan kunjungi link bip.kemenparekraf.go.id.
2. Klik tombol 'DAFTAR'.
3. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi: 'BIP Reguler' atau 'BIP JPU'.
4. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.
5. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul.
6. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.

Baca Juga: Bangkitkan Industri Kriya, Kemenparekraf Buka Kelas untuk Kenalkan Pemasaran Digital Saat Pandemi

Selanjutnya, Anda harus mengisikan form pendaftaran yang antara lain berisi:

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah