Cara Daftar BIP Kemenparekraf di bip.kemenparekraf.go.id untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp20 Juta

- 8 Juni 2021, 20:56 WIB
Pelaku usaha Parekraf akan mendapat bantuan insentif hingga Rp20 juta.
Pelaku usaha Parekraf akan mendapat bantuan insentif hingga Rp20 juta. /ANTARA

PR BEKASI - Kabar gembira bagi para pelaku usaha pariwisara dan ekonomi kreatif di bulan Juni 2021 ini.

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Krearif akan menggulirkan bantuan insentif senilai Rp200 ribu.

Program tersebut adalah Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Kemenparekraf.

Baca Juga: Industri Film Indonesia Kekurangan Penulis Skenario Andal, Kemenparekraf Hadirkan Masterclass Scene

BIP Kemenparekraf dijadwalakan cair dalam rentan waktu 4 Juni 2021 hingga 4 Juli 2021.

Bantuan ini dikhususkan kepada pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya khususnya dalam aspek digitalisasi guna meningkatkan hasil jual produk.

Sementara itu, BIP Kemenparekraf dibagi menjadi dua golongan yakni BIP Reguler dan BIP Jaringan Pengaman Usaha (BPU).

Baca Juga: Kemenparekraf Dukung Gerakan #1JutaOrangBaik Besutan PT Asagri Selaras Asia

Penerima BIP Reguler akan mendapatkan insentif dengan jumlah Rp200 ribu dan BIP JPU adalah Rp20 juta per penerima.

Meneurut Menteri Parekraf Sandiaga Uno, bantuan ini diharapkan dapat menjadi alternatif dalam menumbuhkan ekonomi kreatif Indonesia sehingga mampu bersaing dengan produk asing.

Bagi Anda yang tertarik mendaftar BIP Kemenparekraf, berikut syarat yang perlu diperhatikam sesuai rangkuman Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Sports Tourism Jadi Program Andalan Kemenparekraf di bawah Komando Sandiaga Uno, 3 Sektor Akan Jadi Fokus

WNI yang dibuktikan dengan identitas KTP.
Berusia minimal 18 tahun.
Tidak sedang menjalani hukuman pidana atau perdata.
Memiliki nama dan lokasi usaha yang tetap, dibuktikan dengan dokumen terkait.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.
Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir.
Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun.
Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif.
Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan BIP Reguler atau BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis.

Baca Juga: Sumbang Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Tertinggi, Kemenparekraf Luncurkan Buku Pedoman bagi Desainer

Badan usaha calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan programbantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Pelaku pariwisata dan usaha kreatif bisa mendapatkan BIP Kemenparekraf dengan melakukan pendaftaran diri secara online di situs bip.kemenparekraf.go.id.

1. Buka web browser dan kunjungi link bip.kemenparekraf.go.id.
2. Klik tombol 'DAFTAR'.
3. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi: 'BIP Reguler' atau 'BIP JPU'.
4. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.
5. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul.
6. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.

Baca Juga: Bangkitkan Industri Kriya, Kemenparekraf Buka Kelas untuk Kenalkan Pemasaran Digital Saat Pandemi

Selanjutnya, Anda harus mengisikan form pendaftaran yang antara lain berisi:

NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
Nama Perusahaan
Alamat Perusahaan
Nama Pemilik
Nomor KTP
NPWP Badan Usaha
Alamat email (masih aktif)
Nomor Handphone Whatsapp
Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol 'Choose File'

Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol klik di sini.

Baca Juga: Kemenparekraf Beri Insentif Rp100 Miliar yang Relakan Hotelnya untuk Isolasi Pasien Covid-19

Jika anda sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan.

Jika data sudah lengkap, klik tombol daftar.

Selanjutnya data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.

Baca Juga: Tingkatkan Kepercayaan Wisatawan di Masa Pandemi, Kemenparekraf Lakukan Gerakan BISA dan GPM

Usai melakukan pendaftaran, pelaku usaha hanya perlu menunggu pengumuman BIP Kemenparekraf karena peserta lolos akan dihubungi oleh lembaga dan dapat melakukan pencairan bantuan.

Demikian, semoga bermanfaat.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah