Segera Daftarkan Banpres BPUM 2021 sebelum Terlambat Bagi Warga Kabupaten Cilacap

- 10 Juni 2021, 12:07 WIB
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM untuk periode Juni 2021 bagi warga Kabupaten Cilacap sudah dibuka.
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM untuk periode Juni 2021 bagi warga Kabupaten Cilacap sudah dibuka. /Pixabay

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) periode Juni 2021.

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada 2020 lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Hari Ini, 10 Juni 2021: Muncul Masalah Baru dalam Hubungan Asmaramu

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Kamis, 10 Juni 2021 yang menjelaskan beberapa persyaratan dan berkas apa saja yang harus diserahkan.

Persyaratan pengajuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, Pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat(KUR)

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Pemalang, Pendaftaran Online Segera Ditutup

Pendaftaran BPUM tersebut dapat diakses online melalui bit.ly/BPUMKABCLP.

Adapun berkas yang harus dikumpulkan di Kelurahan/Desa/Kecamatan setempat/PLUT (Jl. Soetomo No. 10 belakang RSUD Cilacap)
- Fotocopy KTP 1 lembar
- Fotocopy KK 1 lembar
- Fotocopy NIB-IUMK/SIUP/SKU 1 lembar
- Foto tempat dan produk usaha 1 lembar disertai nomor telepon yang dapat dihubungi

Baca Juga: Sembako Bakal Kena PPN, Peneliti: Bisa Ancam Ketahanan Pangan, Terutama Masyarakat Berpendapatan Rendah

Batas waktu maksimal penyerahan berkas dua hari setelah pelaku UMKM mendaftar secara online.

Pendaftaran dibuka sampai dengan 17 Juni 2021.

Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.

Baca Juga: Viral dengan Cara Tak ‘Terhormat’, Dewi Perssik ke Denise Chariesta: Mungkin Kalau Kaya Gitu Gak Makan

Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar rupiah. ***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x