PR BEKASI - Para pelaku usaha UMKM yang ekonominya terdampak Covid-19 akan diberikan bantuan insentif oleh pemerintah.
Bantuan insentif BPUM tahap 3 memiliki besaran sebesar Rp1,2 juta bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Penerima BPUM 2021 dikhususkan untuk para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah terdampak Covid-19.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Akan tetapi, perlu dicatat bahwa BPUM tahap 3 ini masih belum dibuka pendaftarannya.
Anda yang ingin dan memiliki rencana mendaftar BLT UMKM atau BPUM, dapat mendaftarkan UMKM denan cara berikut yang dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Berikut cara daftar UMKM secara online di link oss.go.id: