1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan.
3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.
Baca Juga: BPUM UMKM 2021 Kembali Dibuka, Berikut Link Pendaftaran untuk Wilayah DKI Jakarta
5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan.
6. Untuk usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
7. Selanjutnya, Anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Baca Juga: Banpres BPUM UMKM 2021 Bisa Dicairkan di BNI, Berikut Cara Cek Penerimanya