Pemerintah Sediakan 3 Paket Stimulus Kelistrikan yang Diperpanjang Sampai Desember 2021

- 20 Juli 2021, 21:19 WIB
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat (Jabar) menyatakan konsumsi listrik industri otomotif (mesin/otomotif/bengkel) mencatatkan kenaikan pertumbuhan kWh jual tertinggi dibanding jenis usaha lain yakni sebanyak 20,92 persen atau naik dari 17,27 GWh menjadi 20,88 GWh di periode yang sama tahun 2021 (dibandingkan tahun 2020).
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat (Jabar) menyatakan konsumsi listrik industri otomotif (mesin/otomotif/bengkel) mencatatkan kenaikan pertumbuhan kWh jual tertinggi dibanding jenis usaha lain yakni sebanyak 20,92 persen atau naik dari 17,27 GWh menjadi 20,88 GWh di periode yang sama tahun 2021 (dibandingkan tahun 2020). /ANTARA/HO-Humas PLN Jabar/ANTARA

PR BEKASI - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa keringanan tagihan listrik hingga Desember 2021.

Keringanan tagihan listrik tersebut diberikan Pemerintah kepada masyarakat dalam membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50% serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minim 50% s.d. triwulan IV atau hingga Desember 2021 lho!," keterangan Kementerian ESDM pada Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: PLN Bakal Perpanjangan Stimulus Listrik Juli-September 2021, Berikut Rincian Diskonnya 

Berikut ini beberapa keringanan tagihan listrik yang diperpanjang hingga Desember 2021:

1. Diskon tarif listrik

Pelanggan golongan daya 450 VA akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.

Sementara pelanggan dengan golongan daya 900 VA akan mendapatkan diskon sebesar 25 persen bagi prabayar maupun pascabayar.

Baca Juga: Angel Karamoy Tak Tahu Telur Gulung dan Bunyi Token Listrik Habis, Rigen: Masa Kecil Lu Ngapain? 

2. Bebas biaya abonemen sebesar 50 persen

Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen berlaku bagi:

- Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA

- Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA

- Pelanggan golongan industri daya 900 VA

Baca Juga: PLN Terlilit Utang hingga Rp649,2 Triliun, Sherly Annavita Ingatkan Kriteria Pimpinan BUMN yang Dipilih 

3. Bebas rekening minimum 50 persen

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi:

- Pelanggan PT PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum seperti pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas, pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas, dan pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas.

- Pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kementerian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x