"Pengguna listrik pascabayar perlu memperhatikan sejumlah pedoman agar bisa menggunakan listrik lebih nyaman. Listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama satu bulan," lanjutnya.
Rahmi lalu menegaskan kepada pelanggan pascabayar untuk tetap membayarkan tagihannya pada awal bulan.
Walaupun dalam SPJBTL sudah diatur untuk pembayaran pascabayar dilakukan setiap tanggal 20.
"Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan," ucapnya.
Selain itu, pelanggan pascabayar juga bisa melaporkan kWh meternya sendiri melalui aplikasi PLN Mobile.
"Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile, selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya," katanya.
Dalam aplikasi itu, pelanggan pascabayar juga dapat melihat pemberitahuan tagihan listrik yang muncul sehingga sangat memudahkan bagi penggunanya.
"Kami juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi PLN Mobile jika tagihan rekening listrik sudah terbit dan mengingatkan agar pelanggan segera melakukan pembayaran," tuturnya.***