Insentif Rp300 Ribu untuk Guru Madrasah Segera Cair September 2021, Ada 12 Syarat yang Wajib Dipenuhi

- 31 Agustus 2021, 17:35 WIB
Simak syarat dan cara mendapatkan insentif Rp300 ribu bagi guru madrasah dari Kementerian Agama.
Simak syarat dan cara mendapatkan insentif Rp300 ribu bagi guru madrasah dari Kementerian Agama. /ANTARA/HO-Kemenag

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
 
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

Baca Juga: Oknum Kepala Sekolah Madrasah di Cianjur Diciduk Polisi Saat Pesta Narkoba, Ditangkap Bersama Teman Wanitanya

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. ***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x