Pemprov DKI Jakarta Berikan Program Bahan Pangan Bersubsidi, Berikut Link Pendaftarannya

- 2 September 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta memberikan program bahan pangan bersubsidi bagi warga DKI Jakarta.
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta memberikan program bahan pangan bersubsidi bagi warga DKI Jakarta. /Pixabay

 

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan program bahan pangan bersubsidi bagi warga DKI Jakarta.

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengambil bahan pangan bersubsidi tersebut, dapat melakukan pendaftaran tiket antrian terlebih dahulu.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @uptp4op pada Kamis, 2 September 2021, pendistribusian bahan pangan mulai dilaksanakan pada September hingga November 2021.

Pendistribusian bahan pangan berada di 158 lokasi Pasar Jaya, 3 lokasi Meatshop Dharma Jaya, 1 lokasi Food Station, dan 11 lokasi di Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Kemendag Sebut Harga dan Stok Ketersediaan Bahan Pangan Aman dan Stabil

Berikut merupakan jenis-jenis produk bahan pangan bersubsidi:

1. Beras premium Rp30 ribu (5 kg/karung).

2. Telur ayam Rp10 ribu (1 tray/15 butir).

3. Daging sapi Rp35 ribu (1 kg/bungkus).

4. Ikan kembung Rp13 ribu (1 kg/6-9 ekor).

5. Daging ayam Rp8 ribu (1 kg/bungkus).

Baca Juga: Gunakan Harga Kedelai yang Disepakati Rp8.500, Satgas Pangan Pantau Pengrajin Tahu dan Tempe

6. Susu UHT Rp30 ribu (1 karton/24 pcs).

Syarat dan ketentuan pengambilan bahan pangan bersubsidi sebagai berikut:

1. Pengambilan bahan pangan bersubsidi wajib menunjukkan kartu vaksin.

2. Pemegang KJP Plus wajib membawa Kartu Jakarta Pintar Plus.

3. PJLP (Phl,Pps, dll) penghasilan maksimal pendapatan Rp1.1 juta wajib membawa ATM bank DKI.

4. Penghuni rusun wajib membawa ATM bank DKI yang sudah ter reverso.

Baca Juga: Demi Selamatkan Ekonomi Jangka Pendek, DPR Dorong Pemerintah Kembangkan Industri Pangan

5. Lansia wajib membawa Kartu Lansia Jakarta.

6. Penyandang disabilitas wajib membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.

7. Pekerja atau buruh ber KTP DKI maksimal pendapatan Rp1,1 juta dan wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta.

8. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya wajib ATM bank DKI.

9. Guru non PNS dan tenaga kependidikan non PNS berpenghasilan maksimal Rp1,1 juta wajib membawa kartu ATM bank DKI.

Jika telah memenuhi syarat dan ketentuan pengambilan bahan pangan bersudi dapat klik link untuk pendaftaran antrian melalui https://antiankjp.pasarjaya.co.id/.

Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi call center PT. Bank DKI Jakarta 021-1500351 dan Perumda Pasar Jaya 0812-8008-0063.***

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x