Cara Akses dan Persyaratan Program Bahan Pangan Bersubsidi Pemprov DKI Jakarta, Cukup Masukkan 2 Data Ini

- 6 Oktober 2021, 10:43 WIB
Masukkan 2 data berikut ini untuk mendaftarkan dalam proses antrean program bahan pangan bersubsidi dari Pemprov DKI Jakarta.
Masukkan 2 data berikut ini untuk mendaftarkan dalam proses antrean program bahan pangan bersubsidi dari Pemprov DKI Jakarta. /ANTARA/HO-Kemendag

5. Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar;

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berikan Program Bahan Pangan Bersubsidi, Berikut Link Pendaftarannya 

6. Pekerja atau buruh ber KTP DKI maksimal penghasilan Rp1,1 juta dan terdaftar;

7. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar; dan

8. Guru non-PNS dan tenaga pendidikan non PNS berpenghasilan maksimal Rp1,1 juta dan terdaftar.

Untuk mengakses nomor antrean program bahan pangan bersubsidi, berikut hal yang perlu Anda lakukan:

1. Masukkan data nomor kartu ATM penerima manfaat berupa 7 digit terakhir dari nomor kartu ATM.

2. Masukkan tanggal lahir penerima manfaat dengan format Tahun-bulan-hari.

Jika sudah, maka data Anda akan diverifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Warga Jakarta, Bekasi, Karawang Dilarang Gunakan Air Tanah, Wagub DKI: Tidak Dilarang Tapi Dikendalikan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x