5. Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar;
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berikan Program Bahan Pangan Bersubsidi, Berikut Link Pendaftarannya
6. Pekerja atau buruh ber KTP DKI maksimal penghasilan Rp1,1 juta dan terdaftar;
7. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar; dan
8. Guru non-PNS dan tenaga pendidikan non PNS berpenghasilan maksimal Rp1,1 juta dan terdaftar.
Untuk mengakses nomor antrean program bahan pangan bersubsidi, berikut hal yang perlu Anda lakukan:
1. Masukkan data nomor kartu ATM penerima manfaat berupa 7 digit terakhir dari nomor kartu ATM.
2. Masukkan tanggal lahir penerima manfaat dengan format Tahun-bulan-hari.
Jika sudah, maka data Anda akan diverifikasi terlebih dahulu.