Cara Akses dan Persyaratan Program Bahan Pangan Bersubsidi Pemprov DKI Jakarta, Cukup Masukkan 2 Data Ini

- 6 Oktober 2021, 10:43 WIB
Masukkan 2 data berikut ini untuk mendaftarkan dalam proses antrean program bahan pangan bersubsidi dari Pemprov DKI Jakarta.
Masukkan 2 data berikut ini untuk mendaftarkan dalam proses antrean program bahan pangan bersubsidi dari Pemprov DKI Jakarta. /ANTARA/HO-Kemendag

PR BEKASI - Bagi Anda penerima manfaat program bahan pangan bersubsidi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, perlu memahami persyaratan yang dibutuhkan.

Untuk mendaftarkan antrean dalam program bahan pangan bersubsidi, silakan akses link antriankjp.pasarjaya.co.id.

Berikut ini persyaratan dan cara mendaftarkan registrasi antrean dalam program bahan pangan bersubsidi.

Baca Juga: Link Pendaftaran Tiket Antrean Bahan Pangan Bersubsidi Bagi Warga DKI Jakarta, Simak Syarat dan Ketentuannya 

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @dkpkp.jakarta pada Rabu, 6 Oktober 2021, berikut syarat dan ketentuan pengambilan bahan pangan bersubsidi:

1. Penerima KJP Plus;

2. PJLP gaji maksimal Rp1,1 juta dan terdaftar;

3. Penghuni rusun yang sudah ter-reverso;

4. Lansia yang tidak mampu dan terdaftar;

5. Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar;

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berikan Program Bahan Pangan Bersubsidi, Berikut Link Pendaftarannya 

6. Pekerja atau buruh ber KTP DKI maksimal penghasilan Rp1,1 juta dan terdaftar;

7. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar; dan

8. Guru non-PNS dan tenaga pendidikan non PNS berpenghasilan maksimal Rp1,1 juta dan terdaftar.

Untuk mengakses nomor antrean program bahan pangan bersubsidi, berikut hal yang perlu Anda lakukan:

1. Masukkan data nomor kartu ATM penerima manfaat berupa 7 digit terakhir dari nomor kartu ATM.

2. Masukkan tanggal lahir penerima manfaat dengan format Tahun-bulan-hari.

Jika sudah, maka data Anda akan diverifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Warga Jakarta, Bekasi, Karawang Dilarang Gunakan Air Tanah, Wagub DKI: Tidak Dilarang Tapi Dikendalikan 

Jika sudah selesai diverifikasi, Anda perlu mengisi sejumalh data untuk menentukan lokasi dan tanggal pengambilan:

1. Isikan nama, alamat, dan nomor telepon penerima manfaat.

2. Selanjutnya tentukan wilayah dan lokasi pengambilan.

3. Lalu pilih tanggal dan jam antrean pengambilan bahan pangan bersubsidi.

4. Centang kotak untuk memastikan data yang diisikan sudah benar. Lalu klik simpan.

Maka Anda akan mendapatkan nomor registrasi antrean saat pengambilan bahan pangan bersubsidi.

Baca Juga: Link Pendaftaran Program Bahan Pangan Bersubsidi Oktober dari Pemprov DKI Jakarta 

Pelaksanaan bahan pangan bersubsidi pada bulan Oktober akan dimulai dari 4 sampai 31 Oktober 2021.

Berikut merupakan jenis-jenis produk bahan pangan bersubsidi:

1. Beras premium Rp30 ribu (5 kg/karung).

2. Telur ayam Rp10 ribu (1 tray/15 butir).

3. Daging sapi Rp35 ribu (1 kg/bungkus).

4. Ikan kembung Rp13 ribu (1 kg/6-9 ekor).

5. Daging ayam Rp8 ribu (1 kg/bungkus).

6. Susu UHT Rp30 ribu (1 karton/24 pcs).

Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi call center PT. Bank DKI Jakarta 021-1500351 dan Perumda Pasar Jaya 0812-8008-0063.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x