Sri Mulyani Soroti Pinjol Ilegal: Lintah Darat dengan Teknologi Digital

- 3 Desember 2021, 07:45 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani soroti soal pinjol ilegal dan P2P yang disebutnya sebagai lintah darat digital.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani soroti soal pinjol ilegal dan P2P yang disebutnya sebagai lintah darat digital. /Instagram/@smindrawati

 

 

PR BEKASI - Pinjaman online atau pinjol fintech peer to peer (P2P) lending ilegal tengah marak beredar di masyarakat.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 3 Oktober 2021 Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menanggapi hal pijol dan P2P.

Sri Mulyani menuturkan bahwa Pinjol dan P2P merupakan lintah darat.

Pasalnya menurut Sri Mulyani, pinjol ilegal yang dilengkapi dengan teknologi digital dan bunga rendah.

Baca Juga: Fadel Muhammad Atas Nama MPR Minta Sri Mulyani Dicopot, Ferdinand Hutahaean Singgung soal Utang BLBI

Namun, lanjut Sri Mulyani, pinjol ilegal dapat berujung pada penyengsaraan dan teror.

"Ini lebih seperti lintah darat. Daripada aktivitas fintech peer to peer lending. Lintah darat dengan teknologi digital," kata Sri Mulyani

Sri Mulyani juga mengungkapkan maraknya pinjol ilegal dipengaruhi faktor perkembangan pesat digital.

Sementara, OJK menurutnya telah terus melakukan pemblokiran pinjol sejak 2019-2021 yang sebanyak 3.500.

Baca Juga: Sri Mulyani Tanggapi Pernyataan Bambang Soesatyo Soal Absennya dalam Rapat Anggaran MPR

"Angka ini mengartikan bahwa banyak orang di Indonesia menggunakan layanan finansial.

Bahkan tanpa memiliki pengetahuan dasar atau tanpa literasi keuangan," kata Menkeu.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa literasi keuangan perlu dibuatkan standar khusus.

Sehingga, pemahaman masyarakat bisa merata serta menyasar target yang sering jadi incaran pinjol ilegal.

Baca Juga: MPR Minta Menkeu Sri Mulyani Dipecat Gegara Anggaran Dipangkas, Abdillah Toha: Tidak Punya Malu

"Kita butuh target, utamanya untuk warga miskin, warga kurang edukasi, orang tua, UMKM, startup, dan wanita.

Mereka adalah pihak yang rentan terkena aktivitas finansial ilegal," katanya, menegaskan.

Hingga saat ini, masih ada pinjol ilegal dan P2P yang mengancam masyarakat Indonesia.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x