Kembangkan Bisnis Usaha Anda dengan Fintech Legal, Jangan Sampai Salah Pilih

Adv
- 27 Desember 2021, 15:56 WIB
Cara mengembangkan bisnis usaha dengan menggunakan fintech untuk para pelaku usaha atau UKM, gampang banget!
Cara mengembangkan bisnis usaha dengan menggunakan fintech untuk para pelaku usaha atau UKM, gampang banget! /Fintech

PR BEKASI - Hadirnya SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mendukung pelaku usaha/UKM berfokus pada pendidikan untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara daring. Dengan demikian, pelaku usaha/UKM pendidikan memiliki potensi untuk menghasilkan omset yang besar.

Peluang tersebut sangat dimanfaatkan oleh Iwan Gunawan, selaku pemilik CV Rizky Sarana Global, pelaku usaha/UKM pendidikan yang sukses mengembangkan bisnisnya hingga meraup omset miliaran rupiah. “Sejak tahun 2019, kami sudah melakukan pengadaan barang kebutuhan sekolah, seperti furniture, seragam, buku, alat tulis, dan kebutuhan lainnya. Hal ini membuat omset tahunan kami menyentuh angka Rp 3 miliar,” ujar Iwan.

Namun, masih adanya kendala sulitnya permodalan bagi pelaku usaha/UKM pendidikan masih banyak terjadi. Hal ini mendorong pelaku usaha/UKM pendidikan mulai melirik perusahaan fintech untuk mengembangkan bisnis usahanya. Hal ini dikarenakan dapat membantu permodalan agar dapat memperluas jaringan bisnisnya.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ular di Tahun 2022, jadi Tahun yang Sibuk dan Penuh Tantangan

Oleh karena itu, pelaku usaha/UKM pendidikan juga perlu cermat dalam memilih perusahaan fintech yang dapat dijadikan rekan bisnis untuk permodalan agar dapat mendukung pertumbuhan bisnis usahanya secara maksimal. Hal ini diperlukan agar pelaku usaha/UKM pendidikan tidak terjebak fintech ilegal yang hanya akan memicu permasalahan baru bagi keuangan usaha Anda.

Bukan hanya terjerat bunga yang mencekik, tak sedikit dari mereka yang bahkan menjadi korban praktik penagihan fintech ilegal yang dikenal sangat meresahkan, mulai dari meneror kontak Anda hingga melontarkan kalimat kasar dan cenderung mengancam.

Oleh karena itu, pelaku usaha/UKM pendidikan perlu memilih perusahaan fintech yang sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sudah bergabung di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: Pantau Laga Thailand vs Vietnam, Shin Tae-yong dan Nova Arianto Analisis Calon Lawan Timnas Indonesia

Pasalnya setiap perusahaan fintech legal harus mengikuti seluruh regulasi dan ketentuan yang sudah diatur oleh OJK dan AFPI, mulai dari besaran bunga hingga proses penagihannya. Jika diketahui ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, maka OJK memiliki kewenangan untuk mencabut izin perusahaan tersebut.

Cara Penagihan Fintech Legal

Berbicara mengenai regulasi OJK, tentu erat kaitannya dengan tata cara penagihan yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan fintech yang berada di bawah naungan OJK.

Dalam hal penagihan, OJK dan AFPI sudah memiliki pedoman yang wajib ditaati oleh penyelenggara fintech legal, yaitu dilarang menggunakan kekerasan baik verbal maupun nonverbal, petugas penagihan harus memperoleh sertifikasi, diharuskan mengikuti prinsip penagihan dari OJK dan AFPI.

Baca Juga: Pelatih Thailand Puji Laga Semifinal Piala AFF: Pertandingan Luar Biasa yang Pernah Saya Tonton dalam Hidup

Adapun perusahaan yang dapat dijadikan rekan bisnis bagi pelaku usaha/UKM pendidikan adalah Pintek (PT Pinduit Teknologi Indonesia)

Pintek, Fintech Legal untuk Pelaku Usaha/UKM Pendidikan

PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek) adalah salah satu perusahaan fintech legal yang menyediakan produk pendanaan untuk pelaku usaha/UKM pendidikan untuk pengadaan kebutuhan pendidikan.

Baca Juga: Viral Pria Terbang hingga 9 Meter ke Langit, Gegara Terseret Layang-layang

Pintek sudah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor Surat Tanda Berizin/Terdaftar KEP-26/D.05/2021, bergabung dengan AFPI, dan menerapkan standar kebijakan privasi berdasarkan ISO 27001:2013.

Berdasarkan hasil Survei Pelanggan Pintek tahun 2021, secara keseluruhan layanan Pintek sesuai dengan harapan sebagian besar peminjam. “Pintek sangat membantu dalam perkembangan bisnis saya. Pendanaan Pintek sangat membantu saya pada proyek yang nilainya besar dan butuh bantuan dana. Karena, nilai pendanaan di Pintek bisa disesuaikan dengan nilai proyek,” tambah Iwan.

Melalui produk Pendanaan Purchase Order (PO)/Invoice dari Pintek, para UKM/ vendor pendidikan yang membutuhkan dana bisa mengajukan produk pendanaan ini untuk kebutuhan berbagai proyek pendidikan di SIPLah, LKPP, LPSE, maupun e-Katalog.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Pernah Terang-terangan Beri Nomor HP ke Orang Tak Dikenal: Aku Ngerasa Bukan Siapa-siapa

Hal ini juga dirasakan oleh Andri, selaku Direktur Utama CV Kayi Karyereja mengatakan, “Hanya dengan Pintek, kami tidak perlu harus menggunakan uang pribadi untuk proyek besar. Jadi, bisnis semakin berkembang, kebutuhan pribadi dan keluarga juga jalan. Selain itu, tim Pintek juga sangat membantu dan responsif saat proses pengajuan pendanaan. Adanya Pintek saya tidak perlu khawatir mengenai modal dan membuat saya semakin semangat cari proyek.”

Pelaku usaha/UKM pendidikan bisa mendapatkan plafon pendanaan mulai dari Rp 50 juta hingga miliaran rupiah dengan tenor mencapai enam bulan atau mengikuti jatuh tempo invoice. Proses pencairan dana di Pintek hanya memakan waktu maksimal 5 hari kerja. Jadi, selain persyaratan dan pengajuannya mudah, pencairannya juga cepat.

Skema yang tersedia fleksibel, memperhitungkan jadwal pemasukan Anda, dan jika meleset, ada pilihan restrukturisasi. Tentunya, untuk restrukturisasi, akan dilakukan verifikasi dan persetujuan.

Informasi pendanaan legal dan aman dari Pintek dapat diakses di situs resmi Pintek atau menghubungi tim Pintek melalui telepon dan WhatsApp di 021- 50884607.***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x