Hal itu, kata Said Iqbal, akan mendorong perusahaan mempekerjakan buruh kurang dari setahun.
"Pilihan enam hari kerja dan tujuh hari kerja dihapus sehingga memungkinkan pengusaha mengatur jam kerja secara fleksibel," kata anggota tim perumus UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Pengaduan Perburuhan itu.
Hal itu, kata Said Iqbal, terjadi karena dalam draf RUU tersebut hanya disebutkan waktu kerja paling lama 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam sepekan.
"RUU ini membuka kemungkinan buruh dipekerjakan tanpa batasan waktu jelas sehingga kelebihan jam kerja setelah sehari bekerja 8 jam tidak dihitung lembur," ujar Said Iqbal
Oleh karena itu, KSPI menolak RUU Cipta Kerja karena dianggap merugikan buruh. KSPI juga akan melakukan aksi besar-besaran selama draf RUU tersebut dibahas DPR.
"Aksi ini tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah," ujar Said Iqbal.