Baca Juga: 17 Usulan Pemekaran Wilayah di Jawa Barat, Kabupaten Bekasi Utara Salah Satunya
Ia menjelaskan bahwa jika seorang buruh atau pekerja yang di PHK berumur 30 tahun, maka ia harus menunggu selama 26 tahun setelah PHK untuk mendapatkan dana JHT ini.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 Triliun.
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," ucap Suhari Eti dalam petisi tersebut yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Dilihat dalam peraturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga menjelaskan manfaat JHT, dana itu bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri.
Dana itu juga dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Mengenai link petisi bisa cek di https://www.change.org/p/gara-gara-aturan-baru-ini-jht-tidak-bisa-cair-sebelum-56-tahun-batalkanpermenaker2-2022-kemnakerri.***